MEDAN, langgamnews.com/ – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan yang digelar pada Selasa (28/10/2025) terpaksa berjalan tidak optimal karena sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan tak hadir sesuai jadwal. RDP dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB untuk membahas persoalan banjir dan maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan, Hal tersebut sebagaimana diberitakan beberapa media.
Dalam agenda tersebut, Komisi IV DPRD Medan juga mengundang warga serta perangkat kecamatan, mulai dari lurah hingga camat. Namun hingga pukul 11.00 WIB, perwakilan dari Dinas Perkimcikataru, Dinas SDABMBK, dan DPMPTSP belum kunjung hadir.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran OPD yang seharusnya menjadi pihak utama dalam pembahasan persoalan banjir dan bangunan tanpa PBG.
“Kita sudah menunggu selama 1,5 jam, tetapi perwakilan Dinas SDABMBK, Perkimcikataru dan DPMPTSP belum juga hadir. Kita minta Wali Kota Medan supaya memberi sanksi disiplin kerja,” tegas Lailatul dalam rapat tersebut.
Ia menilai, ketidakhadiran OPD menunjukkan rendahnya disiplin sebagian ASN dalam menjalankan tugas. Karena itu, Komisi IV meminta agar pimpinan daerah memberikan teguran dan pembinaan kepada pejabat yang mangkir dari rapat resmi DPRD.
Lailatul menegaskan bahwa ke depan disiplin harus menjadi komitmen bersama. “Ke depan kita harapkan kehadiran para OPD tepat waktu. Wali Kota melalui Inspektorat supaya melakukan sanksi,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi IV lainnya, Paul, yang meminta agar evaluasi disiplin pegawai dilakukan secara tegas agar kerja pemerintahan berjalan lebih efektif dan responsif terhadap keluhan masyarakat.












