Diduga Ijon Proyek, Bupati Bekasi Aktif Ditahan KPK

KPK Sebut Proyek Belum Ada, Namun Uang Miliaran Sudah Diterima

Suasana konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (langgamnews.com/Foto; Youtube KPK saat konferensi pers).

JAKARTA, langgamnews.com — Bupati Bekasi periode 2025–sekarang berinisial ADK resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain ADK, KPK juga menetapkan HMK selaku Kepala Desa Sukadami dan ayah ADK, serta SRJ dari unsur pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penahanan dilakukan usai KPK menggelar konferensi pers pada Sabtu (20/12/2025) dini hari, menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan sehari sebelumnya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, OTT dilakukan setelah KPK menerima laporan pengaduan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, 10 orang diamankan dan delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Asep mengungkapkan, dugaan suap bermula sejak ADK dilantik sebagai Bupati Bekasi pada akhir 2024. Sejak saat itu, ADK diduga menjalin komunikasi dengan SRJ sebagai kontraktor penyedia paket proyek.

Dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara HMK dan pihak lainnya, meski proyek tersebut belum tersedia.

KPK menyebut, total ijon proyek yang diduga diterima ADK dan HMK dari SRJ mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, ADK juga diduga menerima aliran dana lain sepanjang 2025 dengan total Rp4,7 miliar.

Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta dari rumah ADK yang disebut sebagai sisa setoran ijon proyek tahap keempat.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Penulis: redaksiEditor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *