Politik & Pemerintahan

Dialog Sosperda di Sudirejo II Medan, Warga Sampaikan Keluhan PBB hingga Infrastruktur kepada Godfried Lubis

6
×

Dialog Sosperda di Sudirejo II Medan, Warga Sampaikan Keluhan PBB hingga Infrastruktur kepada Godfried Lubis

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Medan dari PSI paparkan rencana bantuan PKH Adil Makmur dan berbagai layanan pemerintah, sementara warga mengangkat persoalan jalan, lampu penerangan, hingga penataan pedagang.

Sejumlah warga berdialog dengan anggota DPRD Kota Medan ketika sesi tanya jawab pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah di Lapangan Depan Wisma Gorga, Jalan Saudara, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sabtu (7/3/2026). (langgamnews.com/Foto: Arya).

MEDAN, langgamnews.com – Antusiasme warga terlihat dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang digelar anggota DPRD Kota Medan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M, di Lapangan Depan Wisma Gorga, Jalan Saudara, Lingkungan 6, Kelurahan Sudirejo II, Simpang Limun, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (7/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara terbuka tersebut menghadirkan sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan. Para perwakilan OPD memperkenalkan diri kepada masyarakat sekaligus menjelaskan berbagai layanan dan program yang dapat diakses warga.

Acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Godfried Effendi Lubis mengenai sejumlah program pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Godfried menjelaskan bahwa Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan menyediakan berbagai pelatihan keterampilan yang dapat diikuti masyarakat tanpa biaya.

“Di Dinas Ketenagakerjaan tersedia pelatihan keterampilan seperti tata rambut, tata rias, montir sepeda motor, teknisi AC, hingga pelatihan sopir forklift. Pelatihan ini dilaksanakan di Disnaker Jalan Sei Wampu Nomor 14 dan tidak dipungut biaya,” kata Godfried.

Ia menyebutkan program pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat sehingga memiliki peluang kerja yang lebih luas di dunia usaha maupun industri.

Selain itu, Godfried juga menyinggung layanan administrasi kependudukan yang kini semakin terintegrasi melalui pusat pelayanan terpadu.

“Kalau masyarakat ingin mengurus dokumen kependudukan dari lahir sampai meninggal, bisa di Mall Pelayanan Terpadu di Peringgan. Sekarang yang berlaku adalah akta kematian, bukan lagi surat kematian biasa. Ini penting untuk urusan warisan maupun asuransi,” ujarnya.

Menurutnya, kepemilikan dokumen kependudukan menjadi hal penting, termasuk akta kelahiran yang kini menjadi syarat utama dalam proses pendidikan anak.

“Di beberapa daerah seperti Bandung, bayi yang baru lahir langsung dibuatkan akta kelahirannya. Ini yang kita harapkan juga bisa diterapkan secara maksimal agar masyarakat tidak kesulitan mengurus dokumen di kemudian hari,” jelasnya.

Rencana Program PKH Adil Makmur

Dalam dialog tersebut, Godfried turut memaparkan rencana program bantuan sosial baru yang tengah disiapkan Pemerintah Kota Medan, yakni PKH Adil Makmur.

Ia menjelaskan bahwa program ini dirancang sebagai bantuan tambahan bagi masyarakat yang belum tercakup dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah pusat.

“Di Kota Medan ada dua jenis PKH, yaitu dari Kementerian Sosial dan yang sedang disiapkan dari Pemko Medan yaitu PKH Adil Makmur. Program ini diprioritaskan untuk lansia tidak mampu,” ujarnya.

Menurutnya, program tersebut direncanakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan dengan sasaran sekitar 30 ribu penerima manfaat.

“Nantinya bantuan sekitar Rp200 ribu per bulan yang diambil per tiga bulan. Jadi sekitar Rp600 ribu per tiga bulan atau Rp2,4 juta per tahun,” jelas Godfried.

Ia menambahkan bahwa program tersebut masih menunggu penyelesaian regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) sebelum dapat dilaksanakan secara resmi.

Warga Sampaikan Berbagai Persoalan

Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog antara warga dan narasumber. Pada kesempatan tersebut, sejumlah warga memanfaatkan forum untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi di lingkungan masing-masing.

Salah seorang warga, Manik, yang berdomisili di Jalan Saudara, mengajukan pertanyaan terkait proses pemecahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah warisan agar dapat dialihkan menjadi kepemilikan pribadi.

“Tanah kami ini tanah waris dan PBB masih atas nama induk. Bagaimana cara memecahnya supaya PBB atas nama saya sendiri,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan itu, Godfried menjelaskan bahwa pengurusan PBB harus didasarkan pada dokumen kepemilikan tanah yang sah.

“Dasar penerbitan SPPT PBB adalah surat kepemilikan tanah. Jadi harus disatukan dulu atau dilakukan penggabungan sertifikat, setelah itu baru mengurus PBB,” jelasnya.

Selain persoalan administrasi tanah, warga juga menyoroti keberadaan pedagang di Jalan Kemiri yang dinilai mengganggu akses jalan dan aktivitas warga di sekitar permukiman.

Godfried mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian pihaknya karena berkaitan dengan perubahan fungsi sejumlah ruas jalan di Kota Medan.

“Persoalan ini sedang kami bahas di Komisi III. Banyak jalan di Kota Medan yang berubah fungsi menjadi pasar, seperti di Kemiri dan Seksama. Kami sedang mencari solusi agar penataan bisa dilakukan tanpa merugikan pedagang,” katanya.

Tidak hanya itu, warga juga mengemukakan keluhan lain seperti lampu penerangan jalan yang tidak berfungsi, saluran drainase yang tersumbat, hingga akses jalan yang tertutup di sekitar kawasan Hotel Antares. Beberapa warga juga mempertanyakan bantuan sosial yang belum mereka terima.

Menanggapi berbagai laporan tersebut, Godfried menyatakan akan menyampaikan persoalan itu kepada instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti.

“Kita tidak hanya bicara saja. Nanti dinas terkait langsung turun ke lokasi, difoto, dibuat berita acara, dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Penjelasan Dinas Sosial

Dalam kegiatan itu, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan juga memberikan keterangan mengenai mekanisme penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Ia menjelaskan bahwa penerima bantuan PKH ditentukan berdasarkan data kemiskinan nasional dengan kategori tertentu.

“Penerima PKH biasanya berasal dari kelompok desil 1 sampai desil 4 dalam data kemiskinan nasional. Selain itu juga harus memiliki komponen dalam keluarga seperti anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas,” jelasnya.

Menurutnya, proses verifikasi data penerima bantuan kini semakin ketat karena sistem pemerintah telah saling terintegrasi.

“Misalnya jika dalam satu keluarga terdeteksi aktivitas judi online atau memiliki indikator ekonomi tertentu, maka bantuan bisa dihentikan,” tambahnya.

Warga Terima Souvenir

Kegiatan Sosperda tersebut berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat dan perwakilan OPD.

Di akhir kegiatan, para peserta yang hadir menerima souvenir sebagai bentuk apresiasi dari anggota DPRD Kota Medan, Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M.

Usai acara, Godfried menilai tingginya partisipasi warga dalam kegiatan Sosperda menunjukkan perhatian masyarakat terhadap program pemerintah serta kondisi lingkungan mereka.

“Masyarakat sangat antusias, terutama membahas PBB, PKH, serta sarana prasarana seperti jalan dan lampu jalan yang rusak,” ujarnya.

Ia berharap regulasi terkait program PKH Adil Makmur dapat segera disahkan sehingga program tersebut bisa segera dijalankan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat Perwalnya terbit sehingga program ini bisa segera dijalankan,” katanya.