Deadline Diperpanjang! Pemko Medan Beri Kesempatan Warga Bayar PBB hingga 30 September 2025

Suasana kantor Bappenda Kota Medan (langgamnews.com/Foto: Istimewa).

Medan, langgamnews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperpanjang batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 September 2025. Sebelumnya, jatuh tempo pembayaran pajak tahunan itu berakhir pada 30 Agustus 2025.

Kepala Bapenda Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP, M.Si, menyampaikan hal tersebut saat meninjau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IV di Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Barat, Kamis, 11 September 2025. Ia menegaskan, kebijakan ini diambil karena tingginya antusiasme masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak.

“Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya agar terhindar dari denda keterlambatan,” ujar Agha.

Agha yang saat itu didampingi Sekretaris Bapenda Kota Medan, Robby Chairi, juga mengapresiasi warga yang sudah taat membayar PBB. Menurutnya, setiap rupiah yang dibayarkan sangat berarti bagi kelanjutan pembangunan Kota Medan.

Lebih lanjut, Agha memastikan pelayanan di seluruh UPT berjalan optimal. Ia berpesan kepada Kepala UPT IV, Setta Vero, beserta jajaran agar meningkatkan mutu pelayanan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

“Realisasi penerimaan PBB di wilayah UPT IV, yang mencakup Kecamatan Medan Barat, Medan Timur, dan Medan Deli, sudah mencapai 87 persen. Ini pencapaian yang baik, tapi jangan cepat puas. Potensi pajak masih bisa terus digali,” tegasnya.

Pemko Medan berharap, dengan adanya perpanjangan waktu hingga akhir September 2025, masyarakat semakin patuh membayar pajak. Pajak yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan demi mewujudkan Kota Medan yang maju, modern, dan berdaya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *