Bimtek Literasi Informasi Digelar di Tulungagung, 120 Pustakawan dan Guru Dibekali Sikap Kritis di Era Digital

Bahas Risiko Hukum Media Sosial hingga Perbedaan Konten Jurnalistik dan Nonjurnalistik

Suasana ruang kegiatan Bimtek Literasi Informasi yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tulungagung, diikuti 120 peserta dalam dua sesi, Jumat (30/1/2026). (kedannews.com/Eko Sacsono)

Tulungagung, langgamnews.com/ – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Literasi Informasi digelar di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Pada hari Jum’at (30/1/2026).

Kegiatan ini menyasar pustakawan, guru, serta pegiat literasi sebagai upaya memperkuat kemampuan kritis dalam menghadapi arus informasi digital yang kian masif.

Sebanyak 120 peserta mengikuti bimtek yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tulungagung, dengan pembagian dua sesi, yakni sesi pagi dan siang. Materi yang disampaikan berfokus pada kecakapan mengakses, mengevaluasi, serta memanfaatkan informasi secara kritis, etis, dan bertanggung jawab seiring perkembangan teknologi informasi.

Bimtek ini menghadirkan tiga narasumber dari latar belakang akademik dan praktisi literasi digital. Mokhamad Eldon, S.E., M.M., CDMS membuka paparan dengan tema Literasi Informasi di Era Disrupsi Digital, menekankan pentingnya kemampuan memilah informasi di tengah banjir konten digital yang belum tentu terverifikasi.

Materi dilanjutkan oleh Galuh Indah Zatadini, M.Eng, yang membahas Fondasi Literasi Informasi sebagai dasar berpikir kritis bagi pendidik dan pustakawan. Sementara itu, sesi ketiga disampaikan oleh Dr. Deny Yudiantoro, S.AP., S.Pd., M.M. dari UIN SATU, dengan topik Evaluasi dan Diseminasi Strategi Guru di Era Digital.

Dalam sesi diskusi interaktif, muncul pertanyaan krusial terkait aktivitas masyarakat di media sosial, khususnya TikTok, apakah masuk dalam ranah Undang-Undang Pers atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pertanyaan tersebut menjadi perhatian peserta mengingat tingginya penggunaan platform media sosial dalam keseharian.

Menanggapi hal itu, narasumber menegaskan bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan berhati-hati. Konten yang diunggah di platform seperti TikTok, jika merugikan pihak lain, berpotensi masuk ke ranah pidana UU ITE, berbeda dengan karya jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers selama memenuhi kaidah jurnalistik dan kode etik.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa TikTok menjadi salah satu platform digital paling populer saat ini, namun tingginya tingkat penggunaan tersebut tidak sebanding dengan pemahaman risiko hukum penggunanya. Kondisi ini dinilai sebagai tantangan serius dalam literasi digital, terutama bagi pendidik dan pegiat literasi yang memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran masyarakat.

Kegiatan bimtek ini diharapkan tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan semata, tetapi juga mendorong peserta untuk menerapkan prinsip literasi informasi secara nyata di lingkungan kerja dan komunitas masing-masing, sekaligus menjadi agen edukasi digital yang mampu menekan penyebaran informasi bermasalah di ruang publik.