BINJAI, langgamnews.com – Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap pegawai Kejaksaan Negeri Binjai, Ukur Tarigan, pada Senin (20/10/2025).
Sidang menghadirkan empat terdakwa, yakni Erick Pratama Ginting, Ocam Rios S. Gurki, Muhammad, dan Idris Fahmi, yang masing-masing didampingi penasihat hukumnya. Mereka dikonfrontir bersama saksi pelapor dan sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Ukur Tarigan menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 17 Juli 2025 di kantor Kejaksaan Negeri Binjai di Jalan T. Amir Hamzah No. 378, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara.
“Saat kejadian sekitar pukul 12.50 WIB, saya dan rekan saya Doni Muntar sedang piket. Karena hendak ke kamar mandi, saya meninggalkan pos, sementara Doni berjaga di depan,” ujar Ukur di persidangan.
Menurut Ukur, tiba-tiba sekelompok orang datang menggunakan beberapa mobil dan masuk ke area kantor Kejaksaan, meskipun sudah dihalangi petugas keamanan dalam (Kamdal). Para terdakwa disebut datang bersama sekitar 20 orang lainnya.
Masih dalam keterangannya, Ukur menyebut bahwa salah seorang dari rombongan membawa dirinya keluar dari pos penjagaan. Pada saat itu, seorang saksi perempuan bernama Tusmiasih juga disebut memukul wajahnya menggunakan telepon genggam.
Karena situasi menjadi tidak kondusif, terdakwa Erick Pratama Ginting kemudian membawa Ukur Tarigan ke dalam mobil Pajero Sport yang dikendarainya.
“Saya dibawa paksa masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil itu saya duduk di tengah, diapit oleh terdakwa Muhammad dan Idris Fahmi. Keduanya memukuli saya selama dalam perjalanan, sedangkan Erick yang mengemudi membawa saya ke Polres Binjai,” ungkap Ukur.
Ketika hakim menanyakan alasan para terdakwa membawa korban secara paksa, Ukur menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula dari persoalan utang piutang antara dirinya dan seseorang bernama Supris, yang disebut sebagai salah satu ketua organisasi kepemudaan (OKP) di Kota Binjai.
“Waktu mereka menemukan saya di kamar mandi, pelaku bilang ‘bayar utang kau’. Saya memang punya urusan utang piutang dengan saudara Supris sebesar Rp350 juta terkait pengurusan perkara. Saya belum bisa mengembalikan uang itu, dan saya juga sudah dilaporkan ke Polres Binjai atas dugaan penipuan,” katanya.
Usai mendengarkan keterangan saksi korban dan para terdakwa, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.
“Pekan depan kalau bisa hadirkan saksi Supris dan istrinya yang disebut saksi tadi, ya Pak Jaksa,” ujar hakim menutup sidang.










