MEDAN, langgamnews.com – Dugaan tekanan dan kekerasan saat pemeriksaan mencuat dalam kasus tuduhan pencurian sepeda motor yang menjerat M. Azizan alias Azi. Sang ibu mengaku anaknya terpaksa mengakui perbuatan yang menurutnya tidak dilakukan karena tidak tahan menghadapi tekanan saat proses pemeriksaan.
Peristiwa tersebut diungkapkan keluarga usai melihat kondisi Azizan di Polsek Medan Area, Sabtu siang (14/2/2026). Didampingi kuasa hukum, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., serta tim penasihat hukum dan ayah Azizan, pihak keluarga menyampaikan kondisi terkini Azizan yang disebut masih kesulitan berjalan.
“Sumpah, demi Mama. Bukan Azi yang ngambil kereta. Bukan Azi,” ujar sang ibu menirukan pengakuan anaknya saat ditemui awak media.
Menurutnya, Azizan mengaku terpaksa menyetujui tuduhan tersebut karena tidak tahan terhadap dugaan perlakuan yang dialaminya. “Tapi Azi disiksa, Mak. Dipukul, ditampar-tampar. Jadi Azi ngaku, nggak tahan. Dibekap mukanya. Jadi Azi nggak sanggup lagi. Azi iyakanlah sama polisi itu, daripada Azi mati,” ucapnya dengan suara bergetar.
Tunjukkan Hasil Rontgen dan Prestasi Atlet
Usai menjenguk Azizan, kedua orang tuanya menunjukkan hasil rontgen kaki yang menurut mereka memperlihatkan dugaan retak atau patah tulang serta bagian dada dan punggu ada dugaan lembam-lembam. Selain itu, keluarga juga memperlihatkan sejumlah sertifikat prestasi Azizan sebagai atlet nasional yang pernah mewakili Indonesia dalam ajang internasional Seni Ikatan Pencak Silat Indonesia di bawah naungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Sang ibu menyebut kondisi kaki anaknya hingga kini belum pulih. “Kakinya nggak bisa jalan normal, jalan pun pincang-pincang. Jadi Azi masih sakit.”
Ia kembali menegaskan bahwa anaknya membantah tuduhan pencurian sepeda motor. “Azi bilang bukan dia yang melakukan. Kata Azi dipaksa suruh ngaku. Jadi Azi ngakulah karena udah nggak tahan.”
Melihat hasil rontgen tersebut, ia mengaku semakin khawatir terhadap masa depan anaknya. “Setelah lihat foto ini, saya makin yakin anak saya disiksa. Ini sampai patah tulangnya. Gimana nanti dia? Jadi cacat lah anak saya,” ujarnya.
Ia juga memohon agar proses hukum berjalan adil dan transparan. “Saya mohon kepada pengadilan agar oknum yang menyiksa anak saya dihukum setimpal kalau memang terbukti. Anak saya merasa tidak bersalah.”

Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pengaduan
Kuasa hukum Azizan, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila dugaan tersebut dapat dibuktikan secara fakta.
“Kami sudah menyampaikan berulang kali, setiap tindakan terhadap klien kami harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H yang juga Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara serta Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut,
Ia menilai kondisi kliennya membutuhkan penanganan medis segera untuk mencegah risiko yang lebih serius. “Kondisinya belum membaik. Kelihatannya perlu segera dibantarkan untuk mendapatkan tindakan medis agar tidak menimbulkan dampak permanen,” katanya.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya menjaga prinsip negara hukum. “Kita cinta NKRI. Siapapun yang melakukan tindakan yang tidak dibenarkan undang-undang, jika terbukti, harus diproses sesuai hukum.”
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendampingi keluarga membuat pengaduan ke Propam Polda Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum aparat.
“Langkah berikutnya, kami sudah melakukan pengaduan ke Propam Polda Sumatera Utara. Kami akan mengikuti proses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya Ibu Azizan didampingi Penasihat Hukum dan tim serta suaminya membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut. Laporan tersebut diajukan secara resmi melalui layanan pengaduan online Divisi Propam Polri dengan Kode Pengaduan YS7N8MJV dan Nomor Registrasi 260214000014 tertanggal 14 Februari 2026 pukul 11.12 WIB, sesuai arahan pihak Bidpropam Polda Sumatera Utara.
Tanggapan Kepolisian
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, menyatakan pihaknya telah menjalankan proses penyelidikan dan pengembangan sesuai prosedur yang berlaku.
“Itu kan sudah kita lakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan, yang dari versi kami sesuai dengan prosedur,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Ia juga membantah adanya tindakan penutupan mata maupun perlakuan lain sebagaimana yang dituduhkan pihak pelapor.
“Terkait mata ditutup dan lainnya seperti yang dituduhkan mereka, itu tidak seperti itu lah,” katanya.












