Medan, langgamnews.com/ — Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi, serta Penandatanganan dan Pengambilan Keputusan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Senin pagi (17/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, didampingi Wakil Ketua Zulkarnaen, S.K.M dan Hadi Suhendra. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turut hadir bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan.
Pada rapat tersebut, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui juru bicaranya, Reinhart Jeremy Aninditha, S.H, menyoroti meningkatnya risiko kebakaran seiring pesatnya pembangunan di Kota Medan. Reinhart menyampaikan pandangan umum Fraksi PSI terkait urgensi penguatan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran dalam rangka mendukung pengesahan Ranperda tersebut.
Menurut PSI, perkembangan pembangunan gedung perkantoran, kawasan perumahan, hingga industri yang kian masif telah menimbulkan kerawanan baru bagi keselamatan publik. Kondisi ini, ditambah kepadatan penduduk, memperbesar potensi terjadinya kebakaran. Faktor lain seperti instalasi listrik yang tidak memenuhi standar, kelalaian penggunaan peralatan listrik, hingga kebiasaan membakar sampah sembarangan turut memperburuk situasi.
“Peristiwa kebakaran merugikan masyarakat bukan hanya dari sisi harta benda, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa serta mencemari lingkungan,” ujar Reinhart. Karena itu, ia menegaskan pentingnya pengaturan yang lebih baik dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Fraksi PSI juga mengingatkan bahwa penanganan kebakaran merupakan urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan perubahan melalui PP Nomor 72 Tahun 2019. Aturan tersebut menempatkan sub urusan kebakaran sebagai bagian dari urusan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Ketentuan tersebut kemudian diturunkan dalam Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Perda Nomor 8 Tahun 2022, yang menetapkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai pelaksana sub urusan kebakaran.
“Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran harus mampu membuat perencanaan strategis yang menjawab persoalan kebakaran secara berkelanjutan,” tegas Reinhart dalam rapat paripurna.
Lebih lanjut, Fraksi PSI berharap Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang tengah dibahas dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi perlindungan masyarakat, terutama warga yang tinggal di kawasan padat penduduk. Ranperda ini juga dinilai penting untuk memberi pedoman bagi para pengembang perumahan agar menyediakan fasilitas keselamatan sesuai standar.
“Ranperda ini penting untuk memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman. Pengembang pun akan memiliki pedoman hukum yang jelas dalam menyediakan fasilitas pencegahan kebakaran,” tutup Reinhart.












