PDIP Soroti Lonjakan Kasus Kebakaran di Medan, Minta Pemko Perkuat Infrastruktur dan Edukasi Publik

Fraksi PDIP warning sistem proteksi kebakaran lemah; dari 68 hidran hanya 5 berfungsi

Anggota Fraksi PDIP Jusup Ginting Suka saat menyampaikan pandangan fraksinya mengenai Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (17/11/2025). (langgamnews.com/Foto: Istimewa).

Medan, langgamnews.com/ — Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi, serta Penandatanganan dan Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran digelar di Gedung Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Senin pagi (17/11/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, didampingi Wakil Ketua Zulkarnaen, S.K.M dan Hadi Suhendra. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turut hadir bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.

PDIP: Kasus Kebakaran Naik Dua Tahun Terakhir

Pandangan Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh Jusuf Ginting Suka, S.E.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PDIP menyoroti meningkatnya kasus kebakaran di Kota Medan dalam dua tahun terakhir. Mereka mendesak Pemerintah Kota Medan untuk memperkuat sistem proteksi kebakaran melalui pembangunan infrastruktur, penyediaan sarana dan prasarana, hingga edukasi masyarakat.

Menurut Fraksi PDIP, penanggulangan kebakaran merupakan proses sistematis yang meliputi pencegahan, pengendalian, serta respons cepat untuk melindungi nyawa, aset, dan lingkungan.

Dalam penyampaiannya, Jusup Ginting menjelaskan bahwa sebagian besar kebakaran terjadi karena kelalaian manusia dan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai tata cara pencegahannya.
“Sebagian besar kebakaran disebabkan oleh kelalaian manusia dan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai tata cara pencegahannya,” ujar Jusup Ginting.

Tren Kebakaran Meningkat Signifikan

Fraksi PDIP juga mengungkapkan bahwa tren kebakaran di Kota Medan menunjukkan kenaikan yang perlu menjadi perhatian serius.
Tercatat 226 lokasi kebakaran pada tahun 2023, meningkat menjadi 269 peristiwa pada tahun 2024.

Fraksi PDIP menyebutkan bahwa selain faktor kelalaian, pesatnya pembangunan kawasan permukiman, perkantoran, dan industri di Kota Medan turut meningkatkan potensi kebakaran. Kepadatan penduduk pun dinilai sebagai faktor yang membuat kerawanan kebakaran semakin besar sehingga membutuhkan penanganan yang lebih terstruktur.

Wali Kota Akui Infrastruktur Pemadam Belum Memadai

Dalam nota jawaban pemerintah kota, Wali Kota Medan mengakui bahwa pemenuhan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/2009 tentang Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan belum terpenuhi.

Dalam kajian rencana induk sistem proteksi kebakaran, Kota Medan idealnya membutuhkan 14 kantor atau unit layanan pemadam kebakaran. Namun hingga kini baru tersedia 7 unit, sehingga masih terdapat kekurangan 7 unit yang dinilai mendesak untuk segera dibangun.

Tidak hanya itu, dari 68 unit hidran yang terpasang, Fraksi PDIP mengungkapkan bahwa hanya 5 hidran yang berfungsi. Kondisi ini dianggap sangat berpengaruh terhadap efektivitas pemadaman kebakaran, termasuk pencapaian standar travel distance maksimal 7,5 km dan waktu tanggap 15 menit sebagaimana diatur dalam Permen PU 20/2009.

“Dengan jumlah hidran yang tidak berfungsi, dapat dipastikan standar waktu tanggap tidak dapat terpenuhi. Kami meminta masalah ini segera ditindaklanjuti,” tegas Jusup Ginting.

Ajak Pemerintah Perkuat Edukasi Publik

Fraksi PDIP menegaskan pentingnya pelaksanaan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) serta Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran (RSCK) secara berkelanjutan.
Program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dinilai wajib diperkuat untuk meningkatkan kesiapsiagaan warga menghadapi potensi kebakaran di Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *