MEDAN, langgamnews.com — Warga Jalan Garu 8, Lingkungan 10, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, tampak tumpah ruah menghadiri Reses IV Masa Persidangan I Tahun 2025–2026 yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PSI, Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M., Sabtu, 20 Desember 2025.

Kegiatan yang berlangsung di lapangan Jalan Garu 8 tersebut dihadiri perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bapenda, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Camat Medan Amplas, Kepala UPT Puskesmas Medan Amplas, serta Sekretaris Kelurahan Harjosari I.
Dalam sambutannya, Godfried Effendi Lubis menegaskan bahwa reses merupakan amanah undang-undang yang wajib dilaksanakan anggota DPRD untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat.
“Reses ini dilaksanakan tiga kali dalam setahun. Semua aspirasi yang disampaikan masyarakat akan kami tampung dan dituangkan dalam Pokok-Pokok Pikiran DPRD untuk dibahas bersama pemerintah kota,” ujar Godfried.
Soroti Administrasi Kependudukan hingga UHC Gratis
Dalam pemaparannya, Godfried menyoroti pentingnya dokumen kependudukan, mulai dari akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), KTP, KK, hingga akta kematian.
Ia mendorong Pemko Medan agar ke depan akta kelahiran dapat diterbitkan langsung saat bayi lahir, sebagaimana praktik di beberapa daerah di Pulau Jawa.
“Setiap warga negara tidak pernah lepas dari Dukcapil, dari lahir sampai meninggal. Akta kematian juga sangat penting agar data di KK tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Godfried juga mengingatkan warga terkait Universal Health Coverage (UHC) yang telah berjalan di Kota Medan.
“Pemko Medan menganggarkan sekitar Rp350 miliar per tahun untuk UHC. Warga cukup membawa KTP dan KK untuk berobat gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS,” katanya.
PKH Medan Makmur, Lansia Jadi Prioritas
Dalam kesempatan tersebut, Godfried mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, Pemko Medan akan meluncurkan Program PKH Medan Makmur yang bersumber dari APBD Kota Medan.
“Anggarannya sekitar Rp50 miliar. Prioritas utama adalah warga lansia usia 60 tahun ke atas yang tidak mampu. Bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan atau Rp2,4 juta per tahun,” ungkapnya.
Ia menegaskan, persyaratan program tersebut relatif sederhana, cukup melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan.
Aspirasi Warga: Lampu Jalan Mati, Banjir, Jalan Rusak
Sesi tanya jawab diwarnai berbagai keluhan warga. Erlima Simanjuntak, warga Jalan Garu 6, mengeluhkan lampu jalan yang sudah hampir setahun tidak berfungsi.
“Kami sudah tua, Pak. Kalau malam dan musim hujan, sangat berbahaya. Lampu jalan mati, jalan berlubang, tolong diperhatikan,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan Rosma Raja Gukguk, yang meminta perbaikan bronjong di tepi sungai serta lampu penerangan di Gang Baru yang kerap padam.
Sementara itu, Sudirman Aritonang, warga Jalan Garu 8, menyoroti persoalan sampah dan minimnya tempat pembuangan sementara.
“Kami tidak butuh janji, Pak. Kami butuh bukti. Tanpa tong sampah, warga terpaksa membuang ke sungai,” ujarnya.
Jawaban Tegas: Lampu & Jalan Segera Ditindaklanjuti
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Godfried menyatakan siap mengoordinasikan langsung dengan OPD terkait, khususnya Dinas Perhubungan, Dinas PU, dan kelurahan.
“Lampu jalan, jalan berlubang, dan pemangkasan pohon akan segera kita tindaklanjuti. Saya minta warga memfoto lokasi lengkap dengan keterangan lingkungan dan kelurahan,” tegasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa penanganan bantaran sungai dan bronjong merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) yang berada di bawah pemerintah pusat dan provinsi.
“Pemko Medan tidak memiliki kewenangan anggaran untuk membeton sungai. Tapi aspirasi ini akan tetap kami sampaikan ke BWS,” jelasnya.
OPD Beri Penjelasan Teknis
Perwakilan Disdukcapil Kota Medan menjelaskan bahwa pemindahan data kependudukan harus dilakukan secara sah dan tidak bisa sepihak.
“Kalau ada data pindah tanpa sepengetahuan kepala keluarga, silakan datang ke kelurahan membawa KTP untuk dicek datanya,” ujar perwakilan Dukcapil.
Sementara Dinas Kesehatan Kota Medan menjelaskan bahwa layanan BPJS dan JKN mengikuti data FKTP masing-masing peserta dan dapat diperbaiki melalui fasilitas Mobile JKN atau puskesmas setempat.
Godfried: Aspirasi Akan Dibawa ke Paripurna
Di akhir kegiatan, Godfried menegaskan seluruh aspirasi warga akan dirangkum dan dibawa ke pembahasan DPRD.
“Semua masukan hari ini akan kami tuangkan dalam Pokir DPRD dan dilaporkan dalam rapat paripurna. Inilah fungsi reses, memastikan suara rakyat benar-benar sampai,” pungkasnya.












