Komisi IV DPRD Medan Desak Pemko Tindak Tegas Bangunan Tanpa PBG

RDP ungkap ketidaksinkronan dokumen dan kondisi bangunan, serta potensi dampak banjir terhadap warga Medan Polonia

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD di Kota Medan, Senin (20/10/2025). (langgamnews.com/Foto: Istimewa).

MEDAN, langgamnews.com/ – Komisi IV DPRD Medan menyoroti persoalan pencemaran lingkungan serta ketidaksinkronan antara dokumen administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kondisi fisik bangunan di lapangan. Dalam rapat yang digelar Kamis (23/10/2025), Komisi IV meminta Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan PBG, Hal tersebut sebagaimana diberitakan beberapa media.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa masih ditemukan pemilik bangunan yang tidak mengurus PBG sesuai ketentuan.
“Pemko Medan harus berani melakukan penyegelan terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG atau memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan,” ujar Paul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa ketertiban administrasi perizinan PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Karena itu, Paul meminta warga dan pemilik bangunan untuk patuh terhadap aturan.
Menurutnya, setiap bangunan wajib memiliki dokumen PBG yang sesuai kondisi riil di lapangan, demi menciptakan ketertiban pembangunan kota.

RDP tersebut digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Medan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup. Dalam pembahasan, Komisi IV turut menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait persoalan PBG dan izin lingkungan sejumlah kawasan permukiman, yakni City View Condominium, Komplek Perumahan River View, dan Komplek City View Estate di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.

Warga melaporkan adanya dugaan masalah izin serta dampak lingkungan yang dirasakan, terutama potensi banjir akibat intensitas curah hujan tinggi dan luapan Sungai Deli yang kerap terjadi. Kondisi ini dinilai dapat membahayakan warga jika pembangunan tidak memenuhi standar tata ruang dan ketentuan PBG.

Komisi IV menegaskan bahwa RDP ini merupakan bentuk implementasi tri fungsi dewan, khususnya dalam fungsi pengawasan pada sektor infrastruktur dan lingkungan hidup. Komisi berharap seluruh pihak, baik pemerintah maupun pengembang, dapat menjalankan ketentuan perizinan secara benar demi mencegah kerugian bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *