FocusPolitik & Pemerintahan

Komisi 4 DPRD Medan Soroti Lemahnya Pengawasan, Bongkar Muat di Permukiman hingga Bangunan Tanpa Izin Jadi Temuan

0
×

Komisi 4 DPRD Medan Soroti Lemahnya Pengawasan, Bongkar Muat di Permukiman hingga Bangunan Tanpa Izin Jadi Temuan

Sebarkan artikel ini

RDP ungkap aktivitas usaha ganggu warga dan maraknya bangunan tanpa PBG, potensi rugikan PAD Kota Medan

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota dewan di ruang Komisi 4 DPRD Medan, membahas pengawasan pembangunan dan aktivitas usaha bermasalah di Kota Medan, Senin (9 Maret 2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, langgamnews.com/ – Pengawasan pembangunan dan infrastruktur di Kota Medan kembali menjadi sorotan setelah Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin, 9 Maret 2026. Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan mencuat, mulai dari aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan hingga berdirinya bangunan tanpa izin resmi.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi 4 DPRD Medan itu dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama anggota dewan lainnya. Agenda utama rapat adalah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas usaha ekspedisi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.

Dalam pembahasan, terungkap bahwa aktivitas bongkar muat di kawasan padat penduduk tersebut berlangsung secara rutin dan menggunakan badan jalan. Kondisi ini dinilai warga mengganggu kelancaran lalu lintas serta berkontribusi terhadap kemacetan di wilayah tersebut.

Komisi 4 DPRD Medan kemudian mendorong Dinas Perhubungan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk segera melakukan penertiban. Langkah tegas dinilai diperlukan agar aktivitas bongkar muat yang tidak sesuai aturan dapat dihentikan demi menjaga ketertiban umum.

Selain itu, rapat juga menyoroti persoalan yang lebih luas terkait maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun bangunan yang tetap berdiri meski dokumen perizinannya belum lengkap. Bahkan, ditemukan pula indikasi penerbitan PBG yang tidak sesuai dengan peruntukan awal.

Komisi 4 menilai kondisi tersebut tidak hanya sebatas pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut antara lain bangunan di Jalan Sering, Kecamatan Medan Tembung, swalayan di Jalan Pasar II Barat, Kecamatan Medan Marelan, serta bangunan di Jalan Setia Jadi, Kecamatan Medan Timur. Selain itu, beberapa kasus lain juga dibahas sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.

RDP tersebut turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang. Hadir pula perwakilan Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta para camat, lurah, dan pemilik bangunan terkait.

Pembahasan dalam rapat ini kembali memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan pembangunan di Kota Medan. Kondisi pelanggaran yang terus berulang dinilai menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan yang berjalan saat ini.