MEDAN, langgamnews.com/ – Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD serta pelaku usaha pada Senin (24/11/2025). Agenda tersebut membahas izin usaha, kepatuhan pajak, hingga keluhan warga terkait kebisingan live music yang dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan. Hal tersebut sebagaimana diberitakan beberapa media.
Grand City Hall Hotel Diminta Patuh Pajak dan Lengkapi Izin
Dalam RDP, Komisi 3 menyoroti izin usaha dan kewajiban pajak Grand City Hall Hotel Medan, termasuk pajak parkir, restoran, bar, dan hotel yang disebut memiliki tarif terpisah. Ketua Komisi 3, Salomo Tabah Ronal Pardede, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan pajak hotel tersebut.
“Kami meminta OPD terkait melakukan kajian ulang atas izin air bawah tanah serta seluruh komponen pajak yang wajib dibayarkan. Semua harus jelas dan sesuai ketentuan,” ujar Salomo.
Komisi juga meminta agar seluruh perizinan hotel diverifikasi kembali untuk memastikan tidak ada celah yang berpotensi merugikan pendapatan daerah.
PT Agro Raya Mas Diminta Hentikan Aktivitas Sebelum Izin Lengkap
Selain hotel, Komisi 3 turut membahas perizinan PT Agro Raya Mas, terutama terkait izin lingkungan, sertifikat laik fungsi, dan izin air bawah tanah.
Wakil Ketua Komisi 3, H. T. Bahrumsyah, menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas apa pun sebelum seluruh dokumen perizinan dipenuhi.
“Perusahaan harus patuh. Tidak boleh ada kegiatan sebelum semua izin lengkap. Keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan menjadi prioritas,” katanya.
Komisi 3 juga menjadwalkan kunjungan lapangan untuk memastikan situasi di lapangan sesuai laporan yang diterima.
Warga Resah dengan Live Music Coju Coffee
RDP turut membahas laporan warga terkait aktivitas live music di Coju Coffee, Jalan Bunga Cempaka No. 3, Medan Selayang. Warga mengaku terganggu dengan kebisingan pada malam hari. Meski sudah dimediasi di tingkat kelurahan dan kecamatan, persoalan tersebut belum menemukan titik terang.
Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, menyebut bahwa usaha kafe dan hiburan memang berkontribusi pada pendapatan daerah. Namun, pengusaha tetap wajib menjaga kenyamanan warga.
“Kami memahami usaha kafe memberikan kontribusi, namun kenyamanan warga tetap harus diutamakan. Pemilik usaha diminta menjalankan kegiatan sesuai aturan,” tegasnya.
Untuk mengurangi potensi gangguan, Komisi 3 merekomendasikan penyesuaian jadwal live music di Coju Coffee:
-
Hari kerja: pukul 20.00–22.00 WIB
-
Akhir pekan: pukul 20.00–23.00 WIB
Komisi berharap pemilik usaha dapat mematuhi batasan tersebut demi menciptakan keseimbangan antara kegiatan usaha dan ketenangan lingkungan.
OPD Hadir Lengkap
RDP tersebut dihadiri berbagai OPD terkait, antara lain:
-
Dinas Penanaman Modal dan PTSP
-
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan
-
Dinas Pariwisata
-
Badan Pendapatan Daerah Kota Medan
Selain itu, hadir pula perwakilan perusahaan serta warga yang menyampaikan keluhan.












