Kantor Imigrasi Belawan Serahkan 9 WNA ke Rudenim Medan untuk Proses Deportasi

Hasil pengawasan Ditpolair Baharkam Polri di Perairan Asahan, WNA tanpa dokumen resmi diserahkan untuk pendetensian

Petugas Kantor Imigrasi Belawan saat menyerahkan sembilan WNA ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Senin, 29 September 2025. (langgamnews.com/Foto: Istimewa).

Medan, langgamnews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyerahkan sebanyak sembilan warga negara asing (WNA) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan. Penyerahan ini dilakukan setelah para WNA tersebut diamankan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri dalam operasi pengawasan di wilayah perairan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada 24 September 2025.

Kesembilan WNA tersebut kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Belawan pada 29 September 2025 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui para WNA tidak memiliki dokumen perjalanan sah maupun izin tinggal yang berlaku. Kondisi ini membuat mereka dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan, Mangampu Siregar, menjelaskan bahwa penyerahan ke Rudenim Medan merupakan tahapan lanjutan dalam penegakan hukum keimigrasian.

“Kami mengapresiasi kerja sama dan sinergi dengan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dalam pengawasan orang asing. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, hari ini kami menyerahkan sembilan WNA tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi Medan untuk proses pendetensian dan deportasi lebih lanjut,” ungkap Mangampu Siregar.

Ia menambahkan, kewenangan Kantor Imigrasi dalam melakukan pendetensian terbatas hanya selama tujuh hari, sehingga proses selanjutnya dilimpahkan ke Rudenim Medan.

Penyerahan sembilan WNA tersebut dilakukan secara langsung oleh petugas Imigrasi Belawan dengan pengawalan ketat sesuai prosedur keamanan. Proses serah terima berlangsung lancar dan tertib. Pihak Rudenim kemudian akan melanjutkan pendetensian serta menyiapkan langkah administratif untuk pemulangan para WNA ke negara asal masing-masing.

Penyerahan ini, menurut pihak imigrasi, merupakan bukti nyata sinergi antar-instansi dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia sekaligus menegakkan aturan keimigrasian secara konsisten dan proporsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *