Medan, langgamnews.com/ – Berdasarkan laporan berbagai media, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan pada Senin, 17 November 2025. Fraksi Hanura–PKB menjadi salah satu pihak yang menerima dan menyetujui penetapan regulasi tersebut.
Sekretaris Fraksi Hanura–PKB DPRD Medan, Lailatul Badri, meminta Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) Kota Medan segera menindaklanjuti penerapan Perda tersebut secara tepat, terukur, dan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa penerapan Perda yang baik akan menciptakan rasa aman, nyaman, adil dan sejahtera bagi masyarakat.
“Tujuan Perda ini harus terwujud melalui pengendalian bencana kebakaran yang terukur, tepat sasaran, dan dilaksanakan dengan baik,” ujar Lailatul Badri.
Minta Pengawasan Ditingkatkan
Dalam penyampaiannya sebagai utusan Fraksi Hanura–PKB, Lailatul menegaskan agar Dinas P2K melakukan pengawasan maksimal terhadap masyarakat, instansi, dan lembaga perkantoran terkait kelengkapan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran.
“Artinya memastikan alat pemadam kebakaran yang dimiliki masyarakat berfungsi dengan baik. Karena bencana kebakaran tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” jelas anggota DPRD Medan yang akrab disapa Lela itu.
Ia menambahkan, pengawasan yang rutin disebutnya dapat mendorong seluruh pemangku kepentingan berperan aktif dalam menjaga keselamatan masyarakat serta aset dari ancaman kebakaran.
Perketat Standar Sarana dan Prasarana
Lailatul juga mengimbau Pemko Medan agar melengkapi seluruh standar minimal sarana dan prasarana pemadam kebakaran, termasuk pemeriksaan sistem proteksi di gedung maupun pemukiman.
Menurutnya, peningkatan kemampuan personel dan relawan pemadam kebakaran melalui pendidikan dan pelatihan rutin sangat diperlukan. “Pemko harus memastikan bahwa personel dan relawan memiliki kemampuan memadai untuk menangani kebakaran secara efektif dan efisien,” ungkapnya.
Penegakan Aturan dan Sanksi Tegas
Dalam aspek penegakan aturan, Lailatul menyebut perlunya pengawasan ketat terhadap kelengkapan bangunan, termasuk pemenuhan syarat guna penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bila tidak dipenuhi, ia menilai pemerintah harus mengambil tindakan tegas.
“Jika tidak dipenuhi maka pemerintah wajib bertindak tegas, termasuk pencabutan izin usaha dan izin pembangunan tanpa tebang pilih demi rasa keadilan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah memberikan sanksi administratif kepada pemilik atau pengguna bangunan yang melanggar, termasuk usaha yang menyimpan atau mengolah bahan berbahaya.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pemasangan papan peringatan, hingga penindakan lain sesuai ketentuan hukum.
“Bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan harus diberi tanda jelas. Dan kita meminta ini benar-benar diawasi dan ditindak tegas,” kata Lela.












