Didampngi PH Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H Hingga Jeritan Histeris Tangisan, Ibu Atlet Pencak Silat Nasional Lapor Propam Polda Sumut, Dugaan Salah Tangkap dan Penembakan Warnai Kasus di Medan Area

Keluarga M. Azizan (20) sebut terjadi dugaan kekerasan saat penangkapan, Kapolsek Medan Area tegaskan prosedur telah dijalankan sesuai aturan

Didampingi kuasa hukum Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H (pakai Kaca Mata Hitam) dan Suaminya, Ibu M. Azizan menangis histeris usai membuat laporan dugaan salah tangkap dan penembakan di Kantor Bidpropam Polda Sumatera Utara, MEDAN, Sabtu pagi 14 Februari 2026. (langgamnews.com/ /Foto: Aris Sinurat).

MEDAN, langgamnews.com – Tangis seorang ibu pecah di depan Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara, Sabtu pagi (14/2/2026). Ia melaporkan dugaan salah tangkap dan dugaan kekerasan terhadap putranya, M. Azizan alias Azi (20), yang disebut merupakan atlet cabang Seni Pencak Silat Indonesia dan pernah mewakili Indonesia dalam ajang internasional.

Laporan tersebut diajukan secara resmi melalui layanan pengaduan online Divisi Propam Polri dengan Kode Pengaduan YS7N8MJV dan Nomor Registrasi 260214000014 tertanggal 14 Februari 2026 pukul 11.12 WIB, sesuai arahan pihak Bidpropam Polda Sumatera Utara.

Keluarga menduga telah terjadi kekerasan dalam proses penanganan perkara di wilayah hukum Polsek Medan Area, jajaran Polrestabes Medan.

Kronologi Versi Keluarga

Ibu Azizan mengaku pertama kali mengetahui kabar penangkapan dari keponakannya.

“Awalnya saya tahu anak saya ditangkap dari kemanakan saya. Bibik, si Azi kena tangkap,” ujarnya dengan suara bergetar yang didampingi kuasa hukumnya, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H bersama Tim Hukum dan didampingi suaminya.

Ia kemudian memastikan kabar tersebut kepada tetangga dan memperoleh informasi bahwa Azizan diamankan bersama seseorang bernama Bembeng dan dibawa ke Polsek Medan Area.

“Jadi saya tanya sama tetangga, iya Bik ketangkap. Terus sama siapa? Sama Bembeng. Tahunya saya dia udah di Polsek Medan Area,” katanya.

Menurut penuturannya, saat menjenguk pada Sabtu sebelumnya, kondisi anaknya sudah tidak dapat berjalan.

“Hari Sabtunya saya tengok muka anak saya udah lemban-lemban, Pak. Udah gak bisa jalan, kakinya dua-dua udah gak bisa jalan,” ucapnya.

Didampingi kuasa hukum Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H (pakai Kaca Mata Hitam) dan Suaminya, Ibu M. Azizan menuju di Kantor Bidpropam Polda Sumatera Utara, Medan untuk membuat laporan dugaan salah tangkap dan penembakan,Sabtu pagi 14 Februari 2026. (kedannews.co.id /Foto: Aris Sinurat).
Didampingi kuasa hukum Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H (pakai Kaca Mata Hitam) dan Suaminya, Ibu M. Azizan menuju di Kantor Bidpropam Polda Sumatera Utara, Medan untuk membuat laporan dugaan salah tangkap dan penembakan,Sabtu pagi 14 Februari 2026. (langgamnews.com/ /Foto: Aris Sinurat).

Ia menyebut satu kaki putranya mengalami luka tembak dan terdapat dugaan pemukulan. Azizan, kata sang ibu, awalnya tidak berani menceritakan kejadian yang dialami hingga akhirnya mengaku setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.

“Mak, itu sebetulnya bukan Azi lho Mak. Tapi Azi dipukul, ditembak, disuruh ngaku,” tutur sang ibu menirukan pengakuan anaknya.

Ia juga menyampaikan dugaan adanya tindakan pembekapan, pemukulan menggunakan kayu, hingga penembakan saat posisi telungkup. Pihak keluarga menolak tindakan operasi awal karena khawatir berdampak pada kondisi fisik jangka panjang.

Kepada wartawan, ibu Azizan menegaskan bahwa putranya bukan pelaku pencurian sepeda motor sebagaimana yang disangkakan. Ia memohon perhatian Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri agar perkara tersebut ditangani secara adil serta nama baik anaknya dipulihkan.

Pernyataan Kuasa Hukum

Di lokasi yang sama, kuasa hukum Azizan, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyampaikan pihaknya telah mendampingi keluarga membuat pengaduan atas dugaan penganiayaan, dugaan malpraktik, serta dugaan salah prosedur penangkapan.

“Klien kami yakni orang tuanya M Azizan telah membuat pengaduan atas dugaan penganiayaan dan salah tembak ataupun salah proses penangkapan,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H yang juga Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara serta Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut,

Ia menegaskan pihaknya menghormati apabila ada versi resmi dari kepolisian yang menyatakan kliennya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

“Kalau polisi mengatakan klien melarikan diri akan dilakukan penembakan, silakan saja, itu versi dari pihak kepolisian, itu kita hormati,” katanya.

Namun, ia meminta agar keterangan kliennya juga diperhatikan. Menurutnya, klien mengaku tidak melakukan perlawanan maupun upaya melarikan diri saat diamankan.

Kuasa hukum juga mengungkapkan informasi medis dari dokter yang menangani Azizan menyebut adanya kemungkinan tindakan operasi dan pemasangan pen pada kaki yang mengalami luka. Pihaknya masih berkoordinasi lebih lanjut terkait langkah medis tersebut.

Selanjutnya, Kuasa hukum M. Azizan alias Azi menegaskan lagi bahwa proses penangkapan maupun tindakan tegas dan terukur harus dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
“Proses penangkapan dan atau tindakan tegas dan terukur itu dapat dilakukan dengan cara-cara yang benar dan tidak boleh asal bertindak.”

Ia menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap proses penegakan hukum wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena negara kita negara hukum, jadi di dalam proses penegakan hukum (law enforcement) harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan hukum.”

Ia menekankan penyidik tidak boleh melakukan penganiayaan ataupun tindakan tegas terukur terhadap seseorang yang bukan pelaku tindak pidana.
“Tidak boleh penyidik Polri melakukan penganiayaan dan atau sampai melakukan tindakan tegas terukur terhadap orang yang bukan pelaku tindak pidana.”

Menurutnya, kliennya telah berulang kali membantah tuduhan pencurian sebagaimana yang disangkakan pihak Polsek Medan Area.
“Dalam hal ini klien kami M. Azizan alias Azi telah berulang kali membantah ada melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak kepolisian Polsek Medan Area.”

Ia menyebut seluruh pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diduga diperoleh karena adanya tekanan dan paksaan.
“Semua pengakuan BAP adalah hanya berdasarkan tekanan dan paksaan, sehingga akhirnya klien kami terpaksa harus mengaku salah atas tuduhan tersebut.”

Ia juga mengungkapkan berdasarkan keterangan klien dan kedua orang tuanya, diduga terjadi tindakan main hakim sendiri oleh oknum penyidik.
“Masih menurut klien kami dan kedua orang tua klien kami, penyidik Polri Polsek Medan Area juga telah melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).”

Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan hukum dan pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.
“Jelas ini bertentangan dan terhadap pelaku harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.”

Namun demikian, ia menyatakan pada prinsipnya masyarakat mendukung tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan.
“Pada prinsipnya saya yakin dan percaya masyarakat Indonesia ketika Polri melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku-pelaku jalanan yang sudah sangat meresahkan masyarakat.”

Ia menegaskan tindakan tegas tidak boleh diterapkan kepada orang yang bukan pelaku tindak pidana.
“Namun jangan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap orang yang bukan pelaku tindak pidana,” tegas M. Sa’i Rangkuti.

Tanggapan Kepolisian

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, menyatakan pihaknya telah menjalankan proses penyelidikan dan pengembangan sesuai prosedur yang berlaku.

“Itu kan sudah kita lakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan, yang dari versi kami sesuai dengan prosedur,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Ia juga membantah adanya tindakan penutupan mata maupun perlakuan lain sebagaimana yang dituduhkan pihak pelapor.

“Terkait mata ditutup dan lainnya seperti yang dituduhkan mereka, itu tidak seperti itu lah,” katanya.