Medan, langgamnews.com — PT Bank Sumut menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2024 pada Rabu (20/3). Rapat ini dihadiri oleh para pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi serta menghasilkan sejumlah keputusan strategis guna memperkuat bisnis dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan.
RUPS dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, selaku Pemegang Saham Pengendali. Bobby Nasution mengapresiasi kinerja positif Bank Sumut sepanjang Tahun Buku 2024 dan menekankan pentingnya peningkatan kontribusi terhadap pembangunan daerah, percepatan transformasi digital, serta penguatan tata kelola perusahaan.
Bank Sumut Bukukan Laba Rp741 Miliar
Berdasarkan laporan keuangan audited Tahun Buku 2024, Bank Sumut mencatatkan laba bersih sebesar Rp741 miliar, melampaui target awal sebesar Rp704 miliar pada akhir Desember 2024.
“Dengan peningkatan yang telah berhasil dicapai, sebagaimana pernyataan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tadi, saya minta agar Bank Sumut dapat lebih meningkatkan kinerjanya. Kami juga berharap Bank Sumut dapat mendukung program-program prioritas Pemerintah Daerah maupun prioritas nasional agar bisa terlaksana dengan baik,” ujar Bobby Nasution.
Lebih lanjut, Bobby menilai bahwa RUPS Tahun Buku 2024 menjadi momentum penting karena banyak kepala daerah selaku pemegang saham baru dilantik. Hal ini dinilai sebagai peluang strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Bank Sumut guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dividen 85% untuk Pemegang Saham, CSR Capai Rp22 Miliar
Dalam RUPS ini, sejumlah keputusan strategis disepakati, di antaranya:
- Dividen Tunai 85%: RUPS menyetujui penggunaan laba setelah pajak dengan rasio 85% untuk dividen pemegang saham, sedangkan 15% dialokasikan sebagai cadangan umum.
- Tantiem Pengurus 7,5%: Disepakati pembayaran tantiem bagi pengurus sebesar 7,5% dari laba bersih Tahun Buku 2024 serta pencadangan tantiem pengurus untuk Tahun Buku 2025 dengan persentase yang sama.
- Dana CSR Rp22 Miliar: Sebanyak Rp18 miliar dialokasikan untuk Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota melalui Program Kemitraan, sementara Rp4 miliar dikelola langsung oleh PT Bank Sumut. Penyaluran dana ini wajib direalisasikan hingga 31 Desember 2025.
Keputusan Penting Lainnya
Selain itu, RUPS juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui penerbitan saham yang telah disetor penuh oleh pemegang saham serta menetapkan Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Tahun Buku 2025.
Dengan berbagai keputusan ini, Bank Sumut semakin memantapkan langkahnya dalam meningkatkan kinerja bisnis serta berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi Sumatera Utara.
